You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Ribu Bidang Tanah Di Kepulauan Seribu Telah Disertifikasi
photo Suparni - Beritajakarta.id

2.000 Bidang Tanah di Kepulauan Seribu Telah Disertifikasi

Sepanjang tahun 2018, sebanyak 2.000 bidang tanah milik masyarakat dan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu telah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Terima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah milik warga dan aset Pemkab,

Salah satu bidang tanah yang disertifikasi, yaitu kantor Bupati Kepulauan Seribu yang terletak di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengucapkan terima kasih kepada BPN Jakarta Utara yang telah menerbitkan sertifikat tanah sehingga tidak ada lagi pihak lain yang bisa mengklaim kepemilikan lahan.

5.000 Warga Jaktim Diberi Sertifikat Tanah

"Terima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah milik warga dan aset Pemkab sehingga sekarang jelas kepemilikan serta batas lahannya," ujarnya, Jumat (8/2).

Sementara itu, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jakarta Utara, Sutrisno mengatakan, pihaknya juga akan menerbitkan sertifikasi bidang tanah lainnya milik masyarakat maupun aset Pemkab Kepulauan Seribu.

"Tahun 2019 ini seluruh bidang tanah milik masyarakat di Kepulauan Seribu yang belum bersertifikat akan kami sertifikasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye4225 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1763 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1131 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1121 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1001 personFakhrizal Fakhri